PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa sidang perdana sengketa pemilihan Pilkada Pringsewu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya mendengarkan keterangan dari KPU Kabupaten Pringsewu selaku tergugat melalui platform E-Court.
“Tanggal 6 Januari nanti baru kami akan hadir di Palembang untuk mengawal sidang tersebut,” ujar Hermansyah kepada wartawan.
Namun, Hermansyah menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah menyampaikan eksepsi absolut terkait kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan PTUN.
“Eksepsi kami diterima. Dalam putusannya, PTUN menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan bahwa PTUN juga menghukum pasangan penggugat, Adi-Hisbullah, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp220.000.
“Kami belum tahu apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Kami menunggu keputusan lebih lanjut,” pungkas Hermansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat terkait kelanjutan sidang dan upaya hukum lain yang akan ditempuh.
Editor : Indra Siregar