PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan peninjauan ke Pasar Pringsewu dan Pasar Gadingrejo untuk mengevaluasi kondisi pasar serta mendiskusikan upaya revitalisasi guna meningkatkan daya tarik pengunjung.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Hajah Mastuah, didampingi oleh Wakil Ketua Anton Subagiyo, Sekretaris Mefi Anindya, serta anggota Ririn Puspitasari, Sudiyono, dan Ediyanto.
Berdasarkan hasil pendataan, diketahui jumlah pedagang di kedua pasar mencapai 536 orang dengan rincian: 18 ruko, 179 toko, 276 kios, 30 los, dan 33 hamparan. Namun, kondisi pasar masih mengalami penurunan aktivitas pascapandemi, dengan 3 ruko, 54 toko, dan 155 kios dalam keadaan tutup.
Hajah Mastuah menyoroti perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menarik kembali minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan menggandeng pelaku UMKM, khususnya generasi muda Pringsewu, guna mengubah pasar menjadi lebih modern dan sesuai dengan tren saat ini. "Pasar Pringsewu harus kita jadikan pasarnya anak muda, agar lebih hidup dan menarik bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendataan ulang aset pasar milik pemerintah agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang berpotensi merugikan pedagang kecil. "Jangan sampai aset pemerintah memberatkan mereka yang ingin menyewa kios," tambahnya.
Sementara itu, Anton Subagiyo menegaskan bahwa kios dan ruko di Pasar Pringsewu serta Pasar Gadingrejo merupakan aset pemerintah.
Oleh karena itu, segala bentuk jual beli atau penyewaan tanpa koordinasi dengan pihak terkait dianggap melanggar hukum.
Ia juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pedagang mengenai hak dan kewajiban mereka.
Terkait dengan status kepemilikan di Pasar Gadingrejo, Komisi II DPRD Pringsewu meminta Koperindag segera melakukan sosialisasi terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan habis pada Mei 2025.
Para pemilik kios dihimbau agar tidak melakukan transaksi jual beli atau penyewaan yang melebihi batas waktu tersebut sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Langkah peninjauan ini diharapkan dapat menjadi awal dari perbaikan kondisi pasar di Pringsewu, sehingga pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi yang dinamis bagi masyarakat.
Editor : Indra Siregar