get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pesawaran: Dugaan Ijazah Palsu Jadi Sorotan

Gugatan Sengketa Pilkada Pringsewu Ditolak MK, Riyanto-Umi Resmi Menang

Kamis, 06 Februari 2025 | 06:16 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Pringsewu 2024. Kemenangan Riyanto Pamungkas dan Umi Laila sebagai bupati dan wakil bupati terpilih puntetap sah,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu, Lampung 2024 yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam, permohonan perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak diterima. MK menilai gugatan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa sesuai Pasal 157 UU Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara. "Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut," ujar Arsul dalam sidang.

Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa eksepsi lain, kedudukan hukum pemohon, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan mengingat gugatan diajukan di luar batas waktu yang ditentukan.

Riyanto Pamungkas - Umi Laila Unggul di Pilkada Pringsewu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu telah menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 3, Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Pringsewu 2024.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ball Room Hotel Urbanstyle Pringsewu pada Senin (2/12/2024), Ketua KPU Pringsewu, Dewi Eliyasari, membacakan hasil resmi perolehan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Riyanto-Umi memperoleh 107.249 suara, mengungguli tiga pasangan lainnya. Pasangan calon nomor urut 1, Fauzi-Laras, meraih 57.422 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Adi-Lah, dengan 40.600 suara, serta pasangan nomor urut 4, Ririn-Wiriawan, yang memperoleh 21.605 suara.

Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa, hasil Pilkada Pringsewu 2024 tetap sah dan mengukuhkan kemenangan Riyanto Pamungkas dan Umi Laila sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut