get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Kemenangan Bersejarah Indonesia atas Korsel

Nekat Jual Sabu demi Nikah, Wanita di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Minggu, 06 April 2025 | 17:51 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat mengamankan tersangka MY (42) beserta barang bukti sabu seberat 2,86 gram Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang wanita berinisial MY (42) pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dua pelaku. Selain MY, terdapat satu pelaku lainnya berinisial ND (34) yang saat ini masih dalam pengejaran.

“MY berhasil kami amankan di rumahnya, sementara ND, yang merupakan pacar MY dan diduga sebagai pemilik sabu, masih dalam proses pencarian,” kata Kapolresta dalam keterangan pers, Sabtu (5/4/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah pelaku. Warga mengaku kerap melihat orang keluar masuk rumah tersebut setiap malam dengan orang yang berbeda-beda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa rumah itu ditempati oleh dua orang, yakni MY dan ND. Saat penggerebekan, hanya MY yang berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas Kompol Made.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik ND. Ia hanya bertugas menjual atas perintah sang pacar. Rumah MY dijadikan lokasi transaksi, di mana pembeli datang langsung untuk mengambil barang pesanan.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan. Dalam satu minggu, mereka bisa menghabiskan 10 gram sabu dengan keuntungan sekitar Rp2 juta,” ujar Kompol Made.

Wilayah distribusi sabu yang dijual MY mencakup daerah Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat. Kepada petugas, MY mengaku nekat menjalani bisnis haram ini demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan dengan ND.

Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian masih memburu ND serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut