Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aplikasi Jaga Desa di Gadingrejo

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Bertempat di Aula Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Menjaga Integritas Pengelolaan Keuangan Desa dari Perspektif Aparat Penegak Hukum”. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi Jaga Desa.Rabu,(16/04/2025).
Kegiatan dihadiri oleh para Kepala Pekon, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), dan operator desa se-Kecamatan Gadingrejo. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum para pemangku kepentingan desa dalam pengelolaan keuangan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Dalam pemaparannya, I Kadek Devi Ariatmaja menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa, mengingat besarnya tanggung jawab serta potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para perangkat pekon dapat lebih memahami rambu-rambu hukum yang berlaku sehingga dapat terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, dalam sesi sosialisasi aplikasi Jaga Desa, para peserta diperkenalkan pada platform digital yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung transparansi dan pengawasan keuangan desa secara digital dan real time.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Pringsewu dalam membangun sinergi dengan pemerintahan desa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Editor : Indra Siregar