get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Irjen Helfi Assegaf Pimpin Polda Lampung

Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Deden Cahyono Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:57 WIB
header img
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Proses hukum terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp347.746.637, Deden resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dan digiring ke Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (24/10/2025) sore.

Sekitar pukul 16.14 WIB, mobil tahanan Kejari Mesuji berhenti di depan gerbang Rutan. Deden tampak menunduk dan berwajah pucat pasi saat turun dari kendaraan. Tanpa sepatah kata, ia berjalan menuju area steril Rutan dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.

Penahanan ini menandai babak lanjutan dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Audit dan 47 Saksi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Mesuji dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

“Penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” terang Rizka kepada wartawan.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi intensif dengan tiga ahli, yaitu:

Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,

Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan

Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

“Seluruh hasil keterangan saksi, pendapat para ahli, dan temuan audit memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah di lingkungan Bawaslu Mesuji,” ujar Rizka.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran hibah oleh Ketua Bawaslu Mesuji yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp347.746.637.

“Proses penyidikan sudah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Langkah penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rizka.

Deden diduga kuat menggunakan sebagian dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Bawaslu Mesuji untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rizka memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Ketua Bawaslu Mesuji dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.

Sementara itu, Deden Cahyono akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Huwi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut