Dari Ganja 9,8 Kg hingga Sajam, Semua Dimusnahkan Kejari Pringsewu
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025) Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Pringsewu dengan disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara yang diputus sepanjang Juli hingga November 2025. Kasus tersebut meliputi tindak pidana pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, hingga narkotika.
Jenis barang yang dimusnahkan antara lain pakaian, alat hisap sabu, alat perjudian, berbagai jenis handphone, senjata tajam, serta narkotika berupa sabu seberat ±38,78 gram, ganja ±9,8 kilogram, 453 butir Hexymer, dan 15 butir Tramadol. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran sesuai karakteristik masing-masing barang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu,Evi Hasibuan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan barang rampasan negara.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh barang rampasan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kejari Pringsewu berharap kegiatan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah.
Editor : Indra Siregar