Tekan Tambang Ilegal, DPRD Lampung Godok Raperda Perizinan Pertambangan
BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– DPRD Provinsi Lampung tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan. Regulasi ini diharapkan mampu membuka ruang legal bagi penambangan rakyat sekaligus menekan maraknya praktik tambang ilegal di berbagai daerah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan hingga saat ini Provinsi Lampung belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan. Kekosongan aturan tersebut berdampak pada banyaknya aktivitas tambang yang berjalan tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” ujar Garinca.
Ia menjelaskan, Raperda Perizinan Pertambangan disusun untuk mengatur mekanisme perizinan secara komprehensif, baik bagi perusahaan tambang, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang melakukan penambangan melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 yang saat ini tengah dibahas pemerintah pusat. Regulasi nasional tersebut membuka peluang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata kelola yang baik.
“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.
Garinca menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Provinsi Lampung.
Editor : Indra Siregar