Kejari Lampung Tengah Selamatkan dan Pulihkan Uang Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2025
LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mencatat kinerja penanganan perkara pidana yang tinggi sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 581 perkara pidana ditangani, dengan 421 perkara telah dieksekusi, sementara delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan penerapan RJ dilakukan secara selektif dan ketat, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan syarat formil dan materiil.
“Pendekatan restorative justice difokuskan pada pemulihan korban dan tercapainya rasa keadilan di masyarakat, bukan semata-mata penghukuman,” ujar Rita.
Selain penanganan pidana umum, Kejari Lampung Tengah juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp425,1 juta sepanjang Januari–Desember 2025. PNBP tersebut bersumber dari pengelolaan barang bukti, lelang aset, serta pembayaran uang pengganti perkara pidana.
Di bidang intelijen, kejaksaan mengedepankan pencegahan melalui berbagai program, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Jaga Desa, yang digelar di ratusan desa di Lampung Tengah untuk menekan potensi tindak pidana sejak dini.
PENANGANAN KASUS KORUPSI
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lampung Tengah menangani sejumlah perkara korupsi strategis, di antaranya kasus di sektor cukai, proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya–Sumber Rezeki TA 2021, serta pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah lintas tahun anggaran 2022–2024.
“Enam perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Kami juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp185,5 juta, serta penyitaan satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana di Kecamatan Gunung Sugih,” jelas Rita.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan menerima ratusan permohonan bantuan hukum nonlitigasi.
“Sepanjang 2025, bidang Datun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar melalui berbagai upaya hukum,” kata Dera.
PEMULIHAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Lampung Tengah memusnahkan hampir 2.000 barang bukti dari ratusan perkara pidana. Melalui penjualan langsung dan lelang daring, penerimaan negara dari pengelolaan barang bukti mencapai Rp248,5 juta.
Menurutnya, tingginya jumlah perkara pidana mencerminkan tantangan penegakan hukum di daerah yang masih besar. Namun, penerapan restorative justice serta fokus pada pemulihan kerugian negara menjadi bukti bahwa penegakan hukum diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan, keadilan, dan dampak langsung bagi publik,” pungkasnya.
Editor : Indra Siregar