get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf Dorong Mocaf Jadi Motor Ekonomi Daerah

Polisi Kepung Rumah Warga di Gadingrejo, Empat Pelaku Judi Kartu Tak Berkutik

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB
header img
Empat pria yang terdiri dari tiga sopir dan operator excavator diamankan polisi setelah kepergok bermain judi kartu remi dengan taruhan uang di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu (Foto:Dok Polsek Gading Rejo)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Empat pria yang terdiri dari tiga sopir angkutan dan seorang operator excavator digerebek aparat Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat tengah bermain judi kartu remi di bulan suci Ramadan. Penggerebekan dilakukan di ruang tamu sebuah rumah warga di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keempat pelaku masing-masing berinisial DK (34) dan J (41) warga Kecamatan Gadingrejo, Y (53) warga Kecamatan Pringsewu, serta E (48) warga Kecamatan Ambarawa. Saat petugas melakukan penggerebekan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal lantaran lokasi lebih dahulu dikepung oleh aparat kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp630 ribu serta satu set kartu remi yang digunakan sebagai alat perjudian. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gadingrejo IPTU Sugiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi di lingkungan mereka.

“Setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang,” ujar IPTU Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya berprofesi sebagai sopir angkutan, yakni DK, Y, dan E. Sementara satu tersangka lainnya, J, bekerja sebagai operator alat berat (excavator).

Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Gadingrejo. Mereka dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian, terlebih selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, apalagi di bulan Ramadan. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut