Kejari Pringsewu Tuntaskan Eksekusi Perkara Korupsi CAP, Barang Bukti Dikembalikan
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Eksekutor pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana CAP, Rabu (3/6/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pelaksanaan putusan tersebut, jaksa mengeksekusi pengembalian sejumlah barang bukti kepada saksi Esti Triastika Putri. Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna Midnight Green, dokumen persetujuan penugasan pekerja atas nama Esti Triastika Putri, surat pernyataan terkait rincian penggunaan dana nasabah, serta dokumen aplikasi dan perjanjian merchant Bank BRI atas nama New Zam Zam dan Zam Zam Car Wash.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Pringsewu.kamis(04/06/2026).
Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Indra Siregar