Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Tejosari, Kerugian Negara Rp614 Juta
METRO,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FES dan US. FES diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sementara US berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan dua orang ahli.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Metro untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp614.439.387,97.
Arif menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan FES dan US merupakan tahap awal dan Kejari Metro masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Masih proses penyidikan dan masih berjalan. Tahapan awal, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Kami berkomitmen untuk maksimal melakukan pengembangan. Kalau nanti ditemukan ada pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan, akan kami sampaikan,” ujar Arif.Rabu (02/09/2026).
Kejari Metro memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp614 juta, perkara ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kota Metro.
Editor: Indra Siregar