Dugaan Korupsi Dana Desa Hara Banjar Manis Rugikan Negara Rp700 Juta
LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang tersangka berinisial SR (53) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan dalam konferensi pers.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 209 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, Kejari Lampung Selatan menyatakan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp700.030.655.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp700.030.655,” demikian disampaikan dalam konferensi pers Kejari Lampung Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September 2026 hingga 22 September 2026.
SR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejari Lampung Selatan menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran desa digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejari Lampung Selatan juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Editor : Indra Siregar