Kejari Pringsewu Perkuat Jaga Desa, Sosialisasikan Tata Kelola Dana Desa untuk Cegah Korupsi
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi tata kelola anggaran Dana Desa kepada pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Pringsewu dan pengurus tingkat kecamatan se-Kabupaten Pringsewu, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Pringsewu tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H.
Sosialisasi digelar sebagai bagian dari strategi optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), khususnya dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pencapaian target penurunan kumulatif perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Dalam kegiatan itu, Kejari Pringsewu memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintahan desa mengenai pentingnya tata kelola anggaran yang tepat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pendekatan pencegahan menjadi penting karena pengelolaan Dana Desa memiliki berbagai tahapan administrasi dan penggunaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu beserta jajaran, Kabid Pemerintahan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu beserta jajaran.
Melalui sosialisasi ini, Kejari Pringsewu menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintahan pekon dalam menciptakan pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran dapat diminimalkan sejak awal, sehingga Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Informasi mengenai kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Editor: Indra Siregar