Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Pringsewu Turun Langsung, Pastikan Pelajar Aman Menyeberang di Tengah Padatnya Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Nazaruddin Ungkap Tahapan Retribusi UMKM Maliosewu Usai Pengesahan Ranperda

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:40 WIB
  • author Indra Siregar
Nazaruddin Ungkap Tahapan Retribusi UMKM Maliosewu Usai Pengesahan Ranperda
Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Gerindra, Nazaruddin,(Foto: Indra Siregar)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi langkah awal penataan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang beraktivitas di kawasan Maliosewu dan jalur perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Gerindra, Nazaruddin, menjelaskan hal tersebut seusai rapat paripurna pengesahan Ranperda di Gedung DPRD Pringsewu, Senin (19/10/2026) siang.

Menurut Nazaruddin, penerapan kebijakan retribusi tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan sosialisasi kepada para pelaku UMKM agar mereka memahami ketentuan yang akan diberlakukan.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga diharapkan berperan dalam proses sosialisasi dan persiapan penerapan kebijakan tersebut.

Setelah pengesahan Ranperda, masih terdapat tahapan evaluasi sebelum aturan pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).

Nazaruddin menegaskan, proses tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan retribusi memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipahami masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjalankan usaha di kawasan Maliosewu dan sekitar perkantoran Pemkab Pringsewu.

Dengan demikian, pengesahan Ranperda bukanlah akhir dari proses pembentukan kebijakan. Pemerintah daerah masih perlu memastikan tahapan evaluasi, penyusunan Perbup, serta sosialisasi berjalan dengan baik sebelum kebijakan diterapkan.

Kejelasan aturan, keterbukaan mekanisme pemungutan, dan sosialisasi yang memadai menjadi hal penting agar kebijakan retribusi dapat dilaksanakan secara tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha UMKM di Kabupaten Pringsewu.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut