Nazaruddin Ungkap Tahapan Retribusi UMKM Maliosewu Usai Pengesahan Ranperda
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi langkah awal penataan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang beraktivitas di kawasan Maliosewu dan jalur perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Gerindra, Nazaruddin, menjelaskan hal tersebut seusai rapat paripurna pengesahan Ranperda di Gedung DPRD Pringsewu, Senin (19/10/2026) siang.
Menurut Nazaruddin, penerapan kebijakan retribusi tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan sosialisasi kepada para pelaku UMKM agar mereka memahami ketentuan yang akan diberlakukan.
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga diharapkan berperan dalam proses sosialisasi dan persiapan penerapan kebijakan tersebut.
Setelah pengesahan Ranperda, masih terdapat tahapan evaluasi sebelum aturan pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).
Nazaruddin menegaskan, proses tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan retribusi memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipahami masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjalankan usaha di kawasan Maliosewu dan sekitar perkantoran Pemkab Pringsewu.
Dengan demikian, pengesahan Ranperda bukanlah akhir dari proses pembentukan kebijakan. Pemerintah daerah masih perlu memastikan tahapan evaluasi, penyusunan Perbup, serta sosialisasi berjalan dengan baik sebelum kebijakan diterapkan.
Kejelasan aturan, keterbukaan mekanisme pemungutan, dan sosialisasi yang memadai menjadi hal penting agar kebijakan retribusi dapat dilaksanakan secara tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha UMKM di Kabupaten Pringsewu.
Editor: Indra Siregar