Pidum Kejari Pringsewu Terapkan Keadilan Restoratif, Tersangka Pencurian HP Jalani Kerja Sosial
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam (handphone/HP) melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penetapan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), bertempat di Kantor Kejari Pringsewu. Proses ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung atas persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, Dr. Yayan Indriana, Kasi Pidum, jaksa fasilitator Kejari Pringsewu, serta penyidik dari Polsek Pardasuka.
Perkara pencurian tersebut melibatkan tersangka Rafa Aditia Fernando bin Kori Kornedi. Melalui penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif, proses penuntutan terhadap perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Rafa akan menjalani pidana kerja sosial (PKS). Pelaksanaannya melibatkan pengawasan pemerintah daerah melalui Pemerintah Pekon Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurung, Kabupaten Lampung Utara, yang merupakan tempat tinggal tersangka.
Pengawasan juga melibatkan Kejari Pringsewu, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sebagaimana mestinya.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi tersangka agar dapat memperbaiki karakter dan perilakunya.
Melalui pendekatan tersebut, Rafa diharapkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta dapat kembali berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan masyarakat.
Penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan pembinaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Indra Siregar