TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Perwakilan warga Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus melayangkan surat aduan terkait beberapa permasalahan di Pekon Sinar Agung kepada Polres Sabtu,(16-07-2022).
Aduan itu diantaranya terkait, pertama; aset berupa tenda tarup beberapa unit yang diduga untuk kepentingan pribadi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.
Kedua penunjukan lembaga desa/RT dilakukan oleh Kakon Sinar Agung tanpa melalui musyawarah masyarakat. Ketiga; pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah masyarakat.
Keempat; Tidak ada pembentukan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang telah mengundurkan diri dan sudah hampir Dua tahun tidak dilaksanakan organisasi, berakibat keanggotaan BHP tidak lengkap.
Surat tersebut adalah bentuk ketidakpuasan pelapor, sebab pelapor sudah pernah mengajukan pelaporan kepada pihak kecamatan pugung pada tanggal 27 April 2022, namun pelapor merasa tidak ada tanggapan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait