Kasat Binmas Pringsewu Bullying Merugikan Diri Sendiri Karena Bisa Terkena Jerat Hukum Pidana

Alam Pringsewu
Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono, Meminta Stop Bullying, Foto iNewsPringsewu.id/Samuel

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polisi Menghimbau Pelajar tidak Melakukan Perundungan (bullying) Kepada temannya.

Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono, kepada ratusan pelajar dan guru saat menjadi pembina upacara di SMAN Satu Pringsewu,Senin,(25/7/22)

Mardiyono juga mengimbau, agar tidak menjadikan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai ajang untuk bullying apalagi tindak kekerasan kepada pelajar baru.

Selain Merugikan Korban Perundungan, Perbuatan Bullying Dapat Merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum Pidana.

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai Penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.

Kita harapkan para guru murid di SMAN Satu Pringsewu menjadi Pelopor menangkal Kenakalan Remaja khususnya Masalah perundungan

Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga Lima tahun.

Jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 MPLS adalah momen untuk mendidik para pelajar junior tentang kedisiplinan dan pengenalan suasana baru yang positif untuk menunjang aktivitas belajar.

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network