Menerima Gadaian Motor Hasil Pencurian,Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polsek Banjar agung

Hardi Suprapto
Pelaku berinisial BN als RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan Berupa Motor ditangkap,Foto Humas Polres Mesuji

MESUJI,iNewsPringsewu.id-Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial BN als RN (36), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Ditangkap saat sedang berada di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban Muhamad Usman (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp 3 juta. 

Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Keterangan dari korban, hari Jumat (15/01/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.

Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Kamis (21/01/2021) siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.

Untuk pelaku berinisial BN als RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network