TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan tuntutan dua perkara dengan tiga orang tersangka tindak pidana penadah barang hasil kejahatan, berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara virtual, di gedung Kejaksaan setempat.Selasa (31/01/2023).
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, tiga orang tersangka yaitu, Jaka Irfandi (Alm) dan Muhammad Hasyah (33) warga Kecamatan Wonosobo, serta Yoga Libia (20) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melaksanakan pelaksanaan perdamaian sebagai syarat salah satu sarat terwujudnya penghentian penuntutan," kata dia, Selasa, 31 Januari 2023.
Apriyanto menjelaskan, ketiganya terjerat kasus penadah barang hasil kejahatan akibat membeli barang elektronik berupa handphone yang tidak memiliki kotak dan aksesoris. Mereka tergiur karena harga barang lebih murah dari harga pasaran.
"Mereka ikut terseret menjadi tersangka setelah kasus terungkap. Bahwa handphone yang mereka beli marupakan hasil kejahatan," ujarnya.
Ia melanjutkan, ketiga tersangka memenuhi syarat dilakukan restoratif justice yaitu tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
"Selain itu, tersangka telah melakukan ganti rugi dan telah berdamai dengan seluruh korban serta masyarakat juga merespon positif," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait