Inspektorat Pringsewu Akan Memanggil Kepala Pekon Banyu Urip Terkait Pemberitaan Pemberhentian Kadus

Indra Siregar
Kejaksaan Pringsewu Melalui Kasi Datum Melakukan MOU Dengan Apdesi Banyumas,Foto iNewsPringsewu.id/Kejaksaan Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Inspektorat Kabupaten Pringsewu Akan memanggil Kepala Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Terkait Pemberhentian Kepala Dusun serta Kegaiatan Dana Desa 2022 ,Senin,(20/02/2023)

Inspektur Pringsewu M Andi Purwanto Saat Diwawancarai Diruang kerjanya, Secepatnya Memanggil Kepala Pekon Banyu Urip untuk di mintai keterangan Terkait pemberitaan Pemberhentian Kepala Dusun 1,Serta Kegiatan Dana desa tahun 2022.

Melalui irban Satu Selanjutnya untuk Konfirmasi Terkait Kelanjutan Karena wilayah Administrasi ya.

Karena Terkait Pemberhentian Harus Melalui Mekanisme Surat Pemberitahuan kepada yang bersangkutan Serta Rekomendasi Camat Setempat kata Andi Purwanto "

Berita Sebelum nya Rouf Kepala Dusun 1 Pekon Banyu Urip,Kecamatan Banyumas, kabupaten Pringsewu Diberhentikan sejak Pertengahan 2022 yang lalu.

Bendahara Pekon Bayu Urip diturunkan menjadi staf Hingga mengundurkan diri .

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network