PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Tanggamus saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu.
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial NL (34) warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond Diwakili KBO Satnarkoba Ipda Candra Hirawan Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu disalah satu kamar disebuah penginapan di Pringsewu Timur.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan dilokasi kejadian.
Dalam proses penggrebekan itu, lanjut kasat, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan Narkotika jenis sabu.
"Dikamar yang di sewa NL, Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong).
Tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.
"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan.
Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.
"Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu.
barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu ,Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres Pringsewu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait