Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka

hardi
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto menyampaikan keterangan terkait pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung.(Foto: istimewa)

LAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Provinsi Lampung. Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Oktober hingga November 2026 dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah melalui praktik penimbunan, pembelian berulang, hingga penyalahgunaan distribusi BBM.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto mengatakan, dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.605.588.624 atau sekitar Rp2,6 miliar.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter BBM lainnya, serta 19 unit kendaraan yang terdiri dari truk, mobil bertangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.

"Penindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi, melindungi hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran," ujar Sumarto, Kamis (5/11/2026).

Modus Tangki Modifikasi hingga Barcode Ganda

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya.

Di antaranya memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi, menggunakan barcode ganda agar bisa melakukan pengisian BBM berulang kali, serta menampung BBM subsidi dari masyarakat untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Bahkan, polisi menemukan modus pengangkutan BBM subsidi menggunakan truk besar yang disamarkan seolah-olah membawa BBM industri atau non-subsidi.

Menurut Heri, perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi.

Praktik tersebut berpotensi mengganggu kelancaran pasokan BBM dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas bahan bakar bersubsidi.

Polres Pringsewu Perlu Perkuat Pengawasan Distribusi

Pengungkapan kasus oleh Polda Lampung bersama jajaran Polres tersebut juga menjadi perhatian bagi wilayah Kabupaten Pringsewu.

Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi perlu terus diperkuat, khususnya untuk mencegah praktik pembelian berulang, penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, hingga penimbunan BBM yang tidak sesuai peruntukannya.

Peran kepolisian di tingkat wilayah menjadi penting dalam mengawasi potensi penyimpangan distribusi serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembelian maupun penimbunan BBM subsidi kepada aparat kepolisian.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Lampung memastikan pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, termasuk menelusuri pola distribusi serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network