JAKARTA,iNewsPringsewu.id- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem komputer.
Dalam keterangan yang tercantum pada konferensi pers, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.
Menurut Asep, aktivitas penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil sadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penanganan perkara, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk sebagai barang bukti.
Asep menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
