PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap dua pria pelaku pemerasan dengan ancaman di jalan Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini diungkap setelah Ahmad Sujarwadi (30), warga Desa Trisno Maju, melaporkan insiden tersebut pada Senin, 4 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan Pelaku Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46), mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI, mendatangi rumah korban pada 24 November 2023. Dengan menunjukkan kartu anggota BIN, mereka menuduh korban melakukan pungli sebagai agen BRILINK dan mengancamnya untuk menyerahkan Rp. 25.000.000. Korban, ketakutan, akhirnya menyerahkan Rp. 5.000.000, namun pelaku kembali menuntut uang tambahan.
Setelah melalui pertemuan kedua di lokasi yang ditentukan pelaku, korban menyerahkan tambahan uang senilai Rp. 2.500.000. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mengamankan pelaku Bambang Irawan saat meninggalkan lokasi, berdasarkan kecurigaan korban yang telah menghubungi polisi sebelumnya.
Dalam interogasi, Bambang Irawan mengidentifikasi Muhamad Hasim sebagai rekannya dalam pemerasan. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran kemudian menangkap Muhamad Hasim di rumahnya di Desa Roworejo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit HP OPPO, obat Paramex, rokok merk Sergio, kartu anggota PINRI, nota pembelian HP, struk Bank Bri, amplop putih, motor Aerox, lencana PINRI, dan uang tunai sebesar Rp. 3.550.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHAPidana.
Akibat kejadian ini, korban Ahmad Sujarwadi mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait