get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana Gegerkan Publik, Jaksa Ungkap Aliran Fee 20 Persen Proyek SPAM Pesawaran

Korupsi SPAM Seret Eks Bupati Pesawaran, Dendi Divonis 8 Tahun

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36 WIB
header img
Terungkap di ruang sidang, aliran fee proyek PUPR diduga mengalir deras ke eks Bupati Pesawaran, nilainya tembus puluhan miliar rupiah.(Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026), Dendi divonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,6 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan Dendi Ramadhona bersama pelaksana proyek, Adal Linardo Ahta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara selama delapan tahun, Dendi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan pidana pengganti sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Sementara itu, terdakwa Adal Linardo Ahta divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta dijatuhi denda Rp300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Adal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp320,8 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp31 miliar.

Sedangkan Adal Linardo Ahta dituntut 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,299 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah, baik dari sisi pidana penjara maupun besaran uang pengganti.

Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran yang menyita perhatian publik. Meski demikian, status hukum putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut