Sidang Perdana Gegerkan Publik, Jaksa Ungkap Aliran Fee 20 Persen Proyek SPAM Pesawaran
BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan pembagian fee proyek sebesar 20 persen yang diarahkan oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dendi Ramadhona yang saat itu menjabat Bupati Pesawaran diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR Pesawaran kala itu, Zainal Fikri, untuk meminta fee kepada para penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek SPAM tersebut.
“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran memberikan arahan kepada terdakwa Zainal Fikri untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada setiap penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, pembagian fee tersebut telah ditentukan secara rinci. Dari total 20 persen yang diminta, sebanyak 15 persen diduga dialokasikan untuk Dendi Ramadhona, sementara 5 persen lainnya diperuntukkan bagi operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (pokja) proyek.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini, lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan perdana.
Mereka yakni Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan kepala daerah dan sejumlah pihak terkait dalam dugaan praktik korupsi proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesawaran.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Editor : Indra Siregar