BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (17/12). Pemeriksaan berlangsung selama 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Usai menjalani pemeriksaan, Dawam enggan memberikan komentar terkait tuduhan penerimaan uang senilai Rp 322.835.100 juta dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB. Saat ditanya awak media, ia hanya menjawab singkat, "Tanyakan saja sama penyidik."
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa tim penyidik memanggil dua saksi pada hari yang sama.
"Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan, yaitu perwakilan dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, inisial MDR (M. Dawam Rahardjo)," ujar Armen.
Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang hadir memenuhi panggilan.
Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya terungkap. Kejati Lampung kini terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Lampung Timur maupun tim hukumnya terkait kasus tersebut.
Editor : Indra Siregar