Tekab 308 Polres Pringsewu Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Maut di Tangerang
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Pelarian Juhri (42), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan temannya meninggal dunia di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pria asal Kabupaten Tanggamus itu berhasil diringkus polisi di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten.
Juhri ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kontrakan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan Juhri telah menjadi buronan sejak Januari 2023 setelah diduga menganiaya temannya hingga meninggal dunia.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah tempat," ujar Iptu Eko, Sabtu (31/10/2026).
Kasus penganiayaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban diketahui bernama Heriyanto alias Anto (46), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku minum minuman keras jenis tuak bersama di sebuah lapo tuak di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu, keduanya pergi beriringan menuju bagian belakang lapo. Namun, tak berselang lama, Juhri kembali seorang diri dan mengaku telah memukuli korban.
Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat mengatakan kepada orang-orang di lokasi agar memeriksa kondisi Anto yang berada di belakang lapo.
Usai berkata demikian, Juhri langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Sejumlah saksi yang kemudian memeriksa lokasi menemukan Anto terkapar dalam kondisi masih mengerang kesakitan. Warga selanjutnya meminta bantuan ambulans dan membawa korban ke RSUD Pringsewu.
Namun, setelah tiga hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong akibat luka-luka yang dialaminya.
Setelah berhasil ditangkap di Tangerang, Juhri langsung dibawa ke Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pardasuka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Juhri dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Heriyanto sejak Januari 2023.
Editor: Indra Siregar