PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Upaya AS (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), untuk meloloskan diri dari kejaran polisi berakhir sia-sia. Saat digerebek di tempat persembunyiannya, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota itu nekat memanjat tembok rumah warga. Namun, polisi berhasil menyergap dan meringkusnya.
AS ditangkap di rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan diketahui tidak jauh dari kediaman tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.
"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, petugas berhasil menyergap dan mengamankannya," kata Ramon, Senin (2/11/2026).
Menurut Ramon, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lain berinisial FGS dan YS. Keduanya kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.
Sementara sepeda motor milik korban telah lebih dahulu ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian. Dia sebelumnya pernah ditangkap dalam perkara pencurian telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku baru sekali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pringsewu. Namun, dia mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanggamus.
"Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya," ungkap Ramon.
Berawal dari Motor Dipinjam Teman
Kasus yang menjerat AS bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 milik Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum dinyatakan hilang, sepeda motor bernomor polisi BE 2790 US tersebut dipinjam oleh teman korban bernama Fikiri.
Namun, tidak lama kemudian, Fikiri mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp16 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota pada 11 Januari 2025.
Ramon menyebut, tertangkapnya AS sekaligus melengkapi pengungkapan kasus curanmor tersebut. Dua pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan, sehingga seluruh orang yang diduga terlibat dalam perkara itu kini sudah ditangkap.
Dia menegaskan, kepolisian terus berupaya menuntaskan laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan waktu panjang dalam proses penyelidikan.
Saat ini, AS telah ditahan di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
