Nekat Curi Burung Murai untuk Foya-Foya, Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Raihan Hanif Nasrulloh
"Dua pelajar SMA yang diduga mencuri burung murai batu diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka bersama barang bukti hasil curian.Foto:iNewsPringsewu.id Dok. Polsek Pardasuka

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Dua pelajar SMA, AD (16) dan RA (16), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pardasuka atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta. Aksi pencurian terjadi pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). Polisi juga menyita barang bukti, termasuk enam sangkar burung dan lima ekor burung hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mencuri di dua lokasi lain dan berencana menjual burung curian untuk bersenang-senang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian.

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network