PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, diamankan polisi dalam penggerebekan di rumah JBS, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap polisi.
“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” ujar Laksono, Senin (21/9/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada JBS dan ASM. Petugas kemudian melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah JBS di Pekon Margakaya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta alat hisap atau bong.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian lebih lanjut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
