Polisi menyebut JBS sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika dan berstatus residivis dalam kasus serupa.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jangkauan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ancaman pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Laksono menegaskan, Polres Pringsewu akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegas Laksono.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
