Polres Pringsewu Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Indra Siregar
Pengungkapan dugaan peredaran sabu di Pekon Margakaya, termasuk paket sabu, timbangan digital, plastik klip, ponsel, uang tunai dan bong.(Foto: Istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, diamankan polisi dalam penggerebekan di rumah JBS, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap polisi.

“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” ujar Laksono, Senin (21/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada JBS dan ASM. Petugas kemudian melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah JBS di Pekon Margakaya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta alat hisap atau bong.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian lebih lanjut.

Polisi menyebut JBS sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika dan berstatus residivis dalam kasus serupa.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jangkauan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ancaman pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Laksono menegaskan, Polres Pringsewu akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegas Laksono.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network