PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Menjelang Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kamis (24/9/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Pringsewu tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Pilkakon, khususnya terkait administrasi, tahapan pencalonan, serta sejumlah persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.
Pilkakon Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 dan diikuti 59 pekon di Kabupaten Pringsewu.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Homsi Wastobir, ST., M.Pd., mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh tahapan di masing-masing pekon berjalan sesuai ketentuan.
“Menjelang adanya Pilkakon di 59 pekon, Komisi I ingin melihat bagaimana persiapan di tiap pekon, terutama dalam hal penyusunan, aspek administrasi dan tahapan pelaksanaan. Ini semua supaya Pilkakon tahun ini bisa tetap kondusif, aman dan menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Homsi.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Arief Bintoro menyoroti mekanisme apabila perangkat pekon ikut mencalonkan diri sebagai kepala pekon. Ia juga mempertanyakan mekanisme apabila dalam proses pencalonan hanya terdapat satu calon.
Menanggapi hal itu, Kabid Pemerintahan Desa/Pekon DPMP Pringsewu, Budi Santoso, menjelaskan bahwa perangkat pekon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala pekon harus mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait calon tunggal, Budi menjelaskan terdapat mekanisme khusus yang diatur dalam regulasi terbaru. PP Nomor 16 Tahun 2026 memang memuat pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
