Jokowi Perlihatkan Ijazah S1 UGM di Hadapan Hakim dalam Sidang Kasus Roy Suryo

Achmad Al Fiqri/Hardi
Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah, Kamis (5/11/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA,iNewsPringsewu.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah asli pendidikan strata satu (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut menjadi perhatian dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo sebagai salah satu terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Jokowi tampak mengangkat dokumen ijazah menggunakan kedua tangannya untuk diperlihatkan secara langsung di ruang sidang.

Sebelum menunjukkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu memaparkan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi mengatakan dirinya melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1, SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi juga menjelaskan bahwa ketika dirinya pertama kali masuk Fakultas Kehutanan UGM, belum terdapat pembagian jurusan di fakultas tersebut.

Kesaksian Jokowi dan penunjukan dokumen ijazah di ruang sidang menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

Persidangan tersebut menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menguji berbagai hal yang dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

Seluruh fakta dan penilaian terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network