PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Sebuah warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras tanpa izin edar. Polisi mengamankan 93 butir pil Heximer dari lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dengan menangkap seorang pria berinisial DAM (35) di kediamannya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DAM yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras.
“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih,” ujar Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
