Warung Jadi Kedok, 93 Pil Heximer Disita Polisi di Pringsewu

Indra Siregar
Polisi Bongkar Warung Kelontongan di Pringsewu, 93 Pil Heximer Disita (Foto: Humas Polres Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Sebuah warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras tanpa izin edar. Polisi mengamankan 93 butir pil Heximer dari lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dengan menangkap seorang pria berinisial DAM (35) di kediamannya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DAM yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras.

“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih,” ujar Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network