Polda Lampung Tetapkan Zaiful Bokhari Tersangka Kasus Tanah Genangan Bendungan Margatiga

Hardi
Polda Lampung melalui Ditreskrimsus mengungkap penetapan mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.(Foto: istimewa)

LAMPUN,iNewsPringsewu.idPolda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan penetapan tersebut.

Menurut Donny, Zaiful ditetapkan sebagai tersangka sekitar sepekan sebelum status hukumnya disampaikan kepada publik pada Senin (14/9/2026).

“Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur,” ujar Donny.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Zaiful berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan di lokasi calon genangan Bendungan Margatiga.

Polda Lampung memperkirakan keterlibatan Zaiful menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan secara keseluruhan, dugaan penyimpangan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp43 miliar.

“Secara umum, kerugian negaranya mencapai sekitar Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful sendiri, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp200 hingga Rp300 juta,” jelas Donny.

Meski telah berstatus tersangka, Zaiful hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Donny mengatakan pemeriksaan terhadap Zaiful belum dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan atau terdapat alasan lain. Penyidik akan memastikan kembali surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zaiful telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Polda Lampung menyebut yang bersangkutan cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Zaiful Bokhari terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga masih dalam proses penyidikan Polda Lampung. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp43 miliar tersebut.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network