TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kelima tersangka berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni WA, EK, dan AW, berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini berstatus buron.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) pagi.
“Lima pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP M. Yusuf, Minggu (10/8/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor di sekitar pukul 05.30 WIB.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait