Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut, namun tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri ke arah perkebunan. Dari bak mobil L300, polisi menemukan 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, dan satu set peralatan kunci bongkar.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, 85 baterai PLTS, dua baterai inverter PLTS, serta satu set kunci bongkar.
AKP M. Yusuf mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi cepat, sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam menjaga fasilitas publik dan aset negara. Terima kasih atas laporan yang diberikan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga tertangkap.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait