PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Ikatan Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah dan rekan mendatangi Polres Pringsewu, Lampung, Selasa siang (11/8/2026).
Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan tindak lanjut terkait meninggalnya seorang anak berinisial Z.
Surat permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, kepada pihak Polres Pringsewu dan diterima oleh Kasium Polres Pringsewu, Sugiyanto.
Nurul Hidayah datang bersama sejumlah advokat dan penasehat hukum yang berkantor di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam konferensi pers, Nurul Hidayah menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan pendampingan hukum dari Yuniarti, ibu almarhum Z.
Menurut Nurul, keluarga korban sebelumnya telah mengajukan permohonan pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Yuniarti pada 16 Desember 2025.
Permohonan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang kemudian menyebabkan Z meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan Pramuka pada 2025.
“Kronologi kejadian dan laporan dari ibu korban sudah disampaikan kepada kami selaku advokat dan penasehat hukum,” ujar Nurul Hidayah.
Ia mengatakan, penyerahan surat ke Polres Pringsewu merupakan bagian dari langkah hukum untuk mendorong agar peristiwa tersebut memperoleh penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Nurul juga menyinggung Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tentunya memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Yuniarti selaku ibu korban disebut telah menyatakan kesediaannya apabila dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum Z.
Menurut pihak pendamping hukum, langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab kematian korban secara lebih jelas apabila dilakukan melalui prosedur resmi dan berdasarkan kewenangan aparat serta pihak terkait.
Ikatan Advokat dan Penasehat Hukum Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM dan rekan menegaskan bahwa pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memperjuangkan hak keluarga mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami Z.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara dan langkah hukum selanjutnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
