Tahapan Pilkakon Pringsewu 2026: Dua Pekon Seleksi Tambahan, Enam Pekon Satu Calon

Indra Siregar
Pembahasan tahapan Pilkakon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekda Pringsewu (Foto: istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat pembahasan terkait pelaksanaan seleksi tambahan bagi bakal calon kepala pekon serta mekanisme pemilihan di pekon yang hanya memiliki satu bakal calon dalam Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu dan dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.

Kepala Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Ir. Judy Muljana, S.T., M.T. diwakili Kepala Bidang Dinas PMP, Budi Santoso, S.Pd., M.H.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua pekon yang jumlah bakal calonnya melebihi batas lima orang sehingga harus mengikuti tahapan seleksi tambahan.

Dua pekon tersebut yakni Pekon Parerejo dengan enam bakal calon dan Pekon Bandung Baru Barat yang juga memiliki enam bakal calon.

Seleksi tambahan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026. Materi seleksi meliputi sejumlah aspek, yakni pengalaman di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, serta tes tertulis.

Seleksi tersebut menjadi tahapan untuk menentukan bakal calon yang dapat melanjutkan proses Pilkakon Serentak sesuai ketentuan yang berlaku.

Enam Pekon Hanya Memiliki Satu Bakal Calon

Selain dua pekon yang harus mengikuti seleksi tambahan, rapat juga membahas enam pekon yang hingga tahapan tersebut hanya memiliki satu bakal calon.

Keenam pekon itu yakni Panggungrejo, Tunggul Pawenang, Banyumas, Giri Tunggal, Lugusari, dan Way Ngison.

Untuk enam pekon tersebut, panitia Pilkakon akan melaksanakan musyawarah bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP) guna menyepakati calon kepala pekon yang telah terdaftar.

Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala pekon dengan satu calon.

Meski hanya terdapat satu calon, pemilihan tetap dilakukan melalui pemungutan suara. Surat suara nantinya memuat gambar calon kepala pekon dan gambar kosong sebagai pilihan bagi pemilih.

Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan melalui mekanisme pemungutan suara sesuai tahapan Pilkakon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkakon Serentak di Kabupaten Pringsewu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network