Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Ponsel Lewat Keadilan Restoratif
PRINGSEWU,iNewsPringasewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan perkara pencurian sebuah telepon seluler melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Penghentian penuntutan tersebut disetujui setelah tersangka RAF dan korban mencapai kesepakatan perdamaian serta tersangka memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian korban.
Proses ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar Kejari Pringsewu bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melalui konferensi video pada Selasa, 29 September 2026. Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Perkara bermula pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, RAF yang bekerja sebagai sales obat herbal mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka bersama dua rekannya.
Setelah melakukan pemeriksaan tekanan darah gratis dan menawarkan obat herbal, RAF kemudian meminta makan kepada saksi Su. Ketika berada di dapur, tersangka melihat sebuah ponsel Samsung Galaxy A06 warna biru muda milik korban yang sedang diisi daya di meja makan.
Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan pergi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,5 juta.
Upaya perdamaian antara korban dan tersangka telah dilakukan pada 14 September 2026. Dalam proses tersebut, tersangka melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan serta memulihkan kerugian yang dialami korban.
Penghentian penuntutan disetujui setelah perkara dinilai memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP 2025.
Pertimbangannya antara lain ancaman pidana perkara tersebut paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori III, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta perkara tidak termasuk jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif.
Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Pendekatan keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara tertentu dengan mempertemukan kepentingan korban dan pelaku, sepanjang persyaratan hukum yang ditetapkan terpenuhi.
Editor: Indra Siregar