Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara, Sabu hingga Senjata Api
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (30/9/2026).
Pemusnahan berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan mencakup barang bukti perkara yang ditangani sepanjang periode Desember 2025 hingga September 2026.
Sejumlah perkara tersebut meliputi tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, pertambangan mineral dan batubara (Minerba), perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, tindak pidana kesehatan, hingga narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., mewakili Kajari Pringsewu Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 54,953 gram sabu, 193,713 gram ganja, dan 2,467 gram tembakau sintetis.
Selain narkotika, turut dimusnahkan 456 butir Hexymer, 100 butir ekstasi, 10 senjata tajam, dua senjata api, serta tiga unit telepon seluler.
Barang bukti lainnya berupa lima tandon berisi 975 liter minyak mentah dan 14 jerigen berisi 483 liter campuran Pertalite dengan minyak mentah, alat hisap sabu, alat medis beserta limbah medis, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, antara lain dibakar, dipotong, dan dihancurkan. Untuk barang yang masuk kategori B3 atau bahan berbahaya dan beracun, pemusnahan sebelumnya dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Agung, Kodim 0424 Tanggamus, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, BNNK Tanggamus, Polres Pringsewu, serta jajaran Kejari Pringsewu.
Kejari Pringsewu menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Editor: Indra Siregar