19 Kasus Narkotika Terungkap di Pringsewu, 36 Tersangka Diamankan
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Polres Pringsewu, Lampung, mengungkap 19 kasus narkotika dalam waktu dua pekan melalui Operasi Antik Krakatau 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 36 tersangka diamankan.
Operasi yang berlangsung pada 14–27 September 2026 itu menyasar penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan 36 tersangka yang diamankan terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang,” kata Laksono, Selasa (29/9/2026).
Dari jumlah tersebut, 30 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih di bawah umur.
Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis
Dalam 19 pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, dan 0,9 gram tembakau sintetis.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.650.000 yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Laksono mengatakan Operasi Antik Krakatau merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Pringsewu.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran terkait narkotika,” ujarnya.
Editor: Indra Siregar