get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 20 Gram

Pengedar Sabu Asal Pringsewu Digerebek Dini Hari, Polisi Temukan 29 Paket Narkoba di Kotak Lampu

Selasa, 10 Maret 2026 | 01:33 WIB
header img
Puluhan paket sabu yang disembunyikan di kotak lampu kamar kontrakan diamankan polisi bersama sejumlah alat pengemasan narkoba.(Foto: Istimewa).

BANGKABARAT,iNewsPringsewu.id– Seorang pria berinisial CS (31), warga Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Jumat (6/3/2026) dini hari.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial CS sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakannya,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 29 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu kamar pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

Di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet sedotan yang telah dipotong, double tape, tas kecil warna merah, gunting, serta satu unit telepon genggam.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mencatat total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 5,91 gram.

“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” ungkap Yos.

Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bangka Barat.

Diketahui, pelaku berasal dari luar Bangka dan tinggal di kontrakan di Mentok.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat jangan takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Yos.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut