TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker yang berlokasi di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., M.H., mengungkapkan dalam keterangannya bahwa kedua tersangka tersebut, berinisial ED (49) dan VE (42), ditangkap pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tersangka utama, ED, merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia ditangkap bersama VE, seorang warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," ujar AKP Iwan Ricad, Selasa, 3 September 2024.
Penangkapan ED dan VE merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua kurir narkoba, AB (35) dan DJ (33), berhasil diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan keterangan dari AB dan DJ, barang haram tersebut mereka dapatkan dari ED, yang kemudian memicu penggerebekan di lokasi persembunyian ED.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa ED adalah bandar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bundel plastik klip berisi kristal putih seberat bruto 10,28 gram, timbangan digital, sekop plastik, senjata tajam jenis pisau, dua kotak kecil, enam bundel plastik klip kosong, dan tiga unit telepon genggam. Dari VE, petugas juga menyita alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek dengan sisa residu, sumbu, plastik klip bekas pakai, dua korek api gas, dua pipet plastik, dan tiga unit telepon genggam.
Menurut keterangan ED, barang tersebut diperolehnya dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
AKP Iwan menjelaskan bahwa jaringan narkoba ini memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir untuk melakukan transaksi di sebuah gubuk. "Jika ada pembeli, AB dan DJ akan mengambil barang dari ED yang bersembunyi di dalam bunker," jelasnya.
Terkait keberadaan VE di dalam bunker, AKP Iwan menduga bahwa VE adalah kekasih ED yang datang untuk pesta sabu bersama ED pada hari penangkapan.
Kini, ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. ED dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar