get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Hewan Buas di Ulu Belu Tanggamus, Kambing Warga Ditemukan Mati Usus Terburai

Mangkir Dua Kali, Oknum Kakon Atar Lebar Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:07 WIB
header img
Tersangka FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, saat digiring penyidik Satreskrim Polres Tanggamus usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,03 miliar.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsew.id– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan penahanan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., serta Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.

Kapolres menjelaskan, FH diamankan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berlokasi di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik. Modus operandi yang dilakukan antara lain dengan mencairkan anggaran melalui sekretaris desa dan bendahara, namun seluruh dana yang telah cair kemudian dikuasai oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon.

Sejak tahun 2019 hingga 2021, pengelolaan APBP tidak dilakukan secara transparan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

Selama kurang lebih 10 bulan proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen administrasi serta laporan hasil audit Inspektorat yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebelum penahanan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak dimanfaatkan dengan baik.

Dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pembelian aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih terus kami dalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.

Bukti pengembalian kerugian negara oleh Pj Kakon Atar Lebar telah diterima dan diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut