TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M, yang menyampaikan bahwa operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB hari Jum'at di sebuah gubuk yang berada di area pesawahan.
Sementara itu, salah satu tersangka, Efendi, mengaku telah menggunakan narkoba selama dua bulan terakhir dan mendapatkan barang dari temannya.
Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Norvin (43), warga Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan Efendi (46), warga setempat.
"Saat kami melakukan penggerebekan, terdapat tiga orang di lokasi yang mencoba melarikan diri, namun tim kami berhasil menangkap dua di antaranya, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur," ujar AKP Mirga Nurjuanda.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,16 gram, alat hisap, pipa pirek, telepon genggam, pisau belati, dan beberapa bungkus rokok. Selain itu, turut ditemukan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,15 gram, satu pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp5.970.000,-.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Efendi, barang bukti sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian polisi. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar