PESAWARAN,iNewsPringsewu id – Kasus penusukan yang menewaskan seorang warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial EA (26), menjadi sorotan publik. Insiden tragis ini terjadi di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Pelaku H (28), yang merupakan warga setempat, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegineneng beberapa jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku H berhasil kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Tegineneng. Proses hukum akan segera dilanjutkan,” ungkapnya, Senin (23/12/2024).
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku menuduh korban hendak mencuri sepeda motor miliknya. Tuduhan tersebut memicu perdebatan yang memanas hingga akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm.
“Korban ditusuk di bagian belakang perut sebelah kiri dan dibacok di pinggang belakang. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Umi.
Barang bukti berupa pisau garpu yang digunakan pelaku telah diamankan polisi. Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Pesawaran dan Pringsewu. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan konflik dengan cara damai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian,” tegas Kombes Umi.
Editor : Indra Siregar